KODE ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
TUGAS
SOFTSKILL KODE ETIKA PROFESI
DOSEN
MUJIYANI
NAMA :
ABEATRICE
NPM : 20214003
KELAS : 4EB07
NPM : 20214003
KELAS : 4EB07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
I.
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Perilaku etika merupakan pondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah.
Kode Etik Profesi Akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi
akuntansi dimata masyarakat.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
II. Prinsip-prinsip Etika
1. IFAC
Prinsip-prinsip dan dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian
besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan: Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia
kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan
keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas
akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan.
Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi
akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan
professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus
hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini
sangat ditentukan oleh kepentingan umum.
IFAC menyatakan secara tersirat
bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan
kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan
professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4. Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a.
Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.
Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
d.
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e.
Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
2. AICPA
Prinsip-prinsip Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA:
a.
Tanggung Jawab: dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
- Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas : untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
- Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
- Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
- Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3. IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
b.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib
c.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya.
d.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e.
Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan
g.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
III.
Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
IV.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
V.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
VI.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a.
Kebutuhan Individu
b.
Tidak Ada Pedoman
c.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
d.
Lingkungan Yang Tidak Etis
e.
Perilaku Dari Komunitas
VII. Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
VIII. Jenis –
jenis Etika
a.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
IX.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
a.
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.
Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang
besar pada profesi.
b.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang.
Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
c.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik
bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier
jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting
untuk dipertahankan.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Pertanyaan
:
1. Apakah
anda berminat menjadi seorang auditor atau tidak setelah kuliah ?
2. Apakah
alasan anda memilih jurusan akuntansi di Universitas Gunadarma ?
Jawaban
:
1. Karna saya rasa saat ini auditor sangat dibutuhkan. Dan saya juga suka mencari kesalahan dan mwmperbaiki kesalahan tersebut dengan cara memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun sebuah perusahaan
2. Alasan
saya karena waktu di SMA saya mendapati jurusan IPS dan mempelajari akuntansi
di tingkat XI , dan saat itu awalnya saya kebingungan dengan cara
pengerjaannya, tapi lama-kelamaan saya menyukai tantangan yang sulit itu dan
selalu berusaha untuk memahami dan mempelajarinya, dan akhirnya pada saat
kuliah saya memilih jurusan akuntansi sebagai jurusan yang saya minati
Komentar
Posting Komentar