Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
AKUNTAN
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus
Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan
selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang
dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007,
Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya
izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng
nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti
hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan
bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu
prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang
relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis
dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Solusi:
Sebaiknya orang yang melakukan
tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti
kasus di atas karena akan berdampak kerugian dalam segi finansial,
selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan
perhitungan yang sebenarnya
Saran:
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru
maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalan
2. Pembahasan
dari kode etik diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya
kode etik profesi.
Kesimpulan:
Dari pembahasan sebelumnya maka
dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi
si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya
kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu
sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan
konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas
yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai
hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar